Selasa, 07 Mei 2024 | 07:30
NEWS

Pelempar Sampah ke Mulut Kuda Nil Bisa Dijerat Pidana

Pelempar Sampah ke Mulut Kuda Nil Bisa Dijerat Pidana
(Net)

ASKARA - Polisi memeriksa nenek berinisial K (64) yang membuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor. Belum ada status tersangka dalam kasus ini.

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda nil di Taman Safari Indonesia," kata Kepala Polres Bogor AKBP Harun, Selasa (9/3).

Jika terbukti bersalah, nenek asal Rancaekek, Bandung itu bisa dijerat tindak pidana ringan soal penganiayaan hewan. 

"Bila terbukti pelaku dikenakan KUHP pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan. Ancaman hukuman tiga bulan kurungan," ujar AKBP Harun.

Humas TSI Cisarua Yulius Suprihardo mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan nenek K dan menerima permintaan maaf. Pengakuan pelaku, pelemparan sampah plastik itu tidak disengaja.

"Pengakuan yang tadi disampaikan dia tidak sengaja membuang sampah ke kolam. Ketidaktahuannya seperti itu kalau menurut versi ibu," jelasnya.

Dilansir Sindonews, TSI menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Yulius tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih menunggu hasil pemeriksaan nenek K oleh polisi.

Komentar