Sabtu, 20 April 2024 | 12:35
SELEBRITAS

Bebas dari Penjara Lucinta Luna Joget-joget, Dewi Perssik dan Warganet Ikutan Senyum

Bebas dari Penjara Lucinta Luna Joget-joget, Dewi Perssik dan Warganet Ikutan Senyum
Lucinta Luna. (Dok. Suara)

ASKARA - Artis Lucinta Luna diketahui telah bebas dari penjara sejak 11 Februari 2021. Beberapa minggu setelahnya, pemilik nama asli Muhammad Fatah itu bikin geger warganet.

Sebuah video memperlihatkan aksi Lucinta Luna membelakangi kamera sambil berjoget. Tak hanya itu, mantan personel Duo Bunga tersebut juga melantunkan lagu bertajuk Aku Wanita Biasa, lagu yang dipopulerkan Krisdayanti itu diubah liriknya oleh Lucinta Luna.

"Aku ini, wanita perkasa, punya body, body yang manjalita. Aku Salo**, akan kembali, eaaaah!" kata Lucinta Luna sambil berteriak pada video yang diunggah akun @mintulgemintul, Sabtu (6/3).

Video tersebut sudah disaksikan puluhan ribu warganet. Tersemat pula ratusan komentar, di mana salah satunya ada pedangdut Dewi Perssik. Tidak menuliskan kalimat apapun, mantan istri Saipul Jamil ini hanya menyisipkan banyak emoji tertawa.

Sepakat dengan Dewi Perssik, beberapa warganet lain juga ikut terhibur dengan video Lucinta Luna.

"Mami Depe senyum-senyum. Eike juga ikutan senyum," kata @umarsiska.

"Mami aja lihatnya sambil ngekeh begitu. Aku juga," sahut @iss_yana98.

"Kangen juga sama tingkah kocaknya dia," tulis @sukatidursiang.

Lucinta Luna tersangkut kasus narkoba pada 11 Februari 2020 di Apartemen Thamrin City. Polisi menyita tiga butir pil ekstasi saat menggeledah apartemen tersebut.

Berdasarkan hasil tes, Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika benzodiazepine. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hanya saja baru setahun dihukum, Lucinta Luna sudah bisa menghirup udara segar. Dia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Dilansir Suara, Hal itulah yang sempat disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

"Bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di rumah sebagian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan. Menjalankan sisa pidananya di rumah sampai bulan Agustus pada saat bebas murni," jelas Rika pada Senin (15/2).

Komentar