Selasa, 14 Mei 2024 | 15:02
NEWS

Sudah 599 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Disegel

Sudah 599 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Disegel
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Aparat gabungan menyegel sebanyak 599 tempat hiburan malam yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jakarta. 

Aparat gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu pukul 21.00 WIB akan disegel. 

"Jika melewati batas malam ada aturan. Biasanya kami segel dengan batas waktu. Perda dan pelaksananya adalah teman dari Satpol PP," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (4/3). 

Selain razia protokol kesehatan, aparat gabungan juga menyasar peredaran narkoba di tempat hiburan malam. 

Kombes Yusri menegaskan, polisi bakal meminta pemda mencabut izin tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba. 

Dia menambahkan, kegiatan operasi tempat hiburan malam selama PPKM sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (jpnn)

Komentar