Begini Kronologis Penangkapan Gubernur Sulsel Oleh KPK
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Jumat (26/2) malam.
"Betul, hari Jumat tanggal 26 Feb 2021 tengah malam KPK melakukan giat melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/2).
Namun lembaga antirasuah itu tak menjelaskan secara rinci perihal kasus yang menyeret kepala daerah tersebut.
"Kami masih bekerja belum dapat memberikan penjelasan detail siapa saja dan dalam kasus apa," jelas Nurul Ghufron.
Dia menuturkan kejadian OTT tersebut dimulai pada 23.40 WIB. Kemudian tim KPK mulai bergerak pukul 00.40 WITA. Penangkapan itu diketahui terjadi di rumah dinas Gubernur Sulsel.
Pada pukul 01.00 WITA, tim KPK menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di rumah dinas. Ada 5 orang lain yang diamankan, yaitu seorang pengusaha dan 4 orang bawahan Nurdin.
Di tempat lain, Tim KPK mengamankan barang bukti di sebuah rumah makan di Makassar. Nurdin lalu dibawa ke sebuah klinik untuk swab antigen.
Kemudian pada pukul 05.44 WITA Nurdin dibawa ke Bandara Sultan Hasanudin. Pada pukul 07.00 WIB Nurdin tiba di Jakarta dan langsung digelandang ke Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkap lima orang lain yang bersama Nurdin terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulsel dan pihak swasta.
"Tim KPK akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dimaksud," ungkap Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Komentar