Kafe RM Tempat Tragedi Penembakan Sering Melanggar PSBB
ASKARA - Kafe RM di kawasan Cengkareng yang menjadi tempat kejadian perkara penembakan oleh oknum polisi diketahui sudah dua kali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan pernah dikenakan sanksi denda oleh Pemkot Jakarta Barat.
"Jadi RM Cafe itu sudah dua kali dilakukan tindakan Satpol PP. Pertama tanggal 5 Oktober kemudian 12 Oktober, jadi sudah kita lakukan dua kali," kata Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Kamis (25/2).
Sanksi pertama yang diberikan adalah Kafe RM diminta tutup 1x24 jam. Pada 12 Oktober, kafe didenda sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
"Pergubnya kan gitu pergub yang lama. Yang kedua dikasih denda 12 Oktober, harusnya Rp 50 juta tapi sanggupnya Rp 5 juta. Memang kan nggak ada batas minimalnya tapi sudah kita denda," jelas Tamo Sijabat.
Mengingat banyak kafe yang bermodus untuk tetap buka sampai larut malam, kini Satpol PP Jakbar menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk dilakukan penutupan.
"Pertama modusnya parkirnya jauh, lampu dimatikan, suaranya senyap, jadi kalau datang terkesan nggak ada kegiatan. Banyak juga kan izinnya sudah pindah restoran kafe, kadang kita cek izinnya kafe," terang Tamo Sijabat.
"Izinnya sekarang diturunkan supaya bisa hidupin karyawan tapi begitu di atas jam sembilan malam apalagi jam 11 malam ketika pengawasan berpindah, katakanlah dia punya pelanggan tetap dia bisa menghubungi," paparnya.
Komentar