Jumat, 26 April 2024 | 09:34
NEWS

Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19, Ini yang Dilakukan Satgas

Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19, Ini yang Dilakukan Satgas
Ilustrasi WNA Dilarang Masuk RI (Dok Dream.co.id)

ASKARA - Satgas Penanganan Covid-19 buka suara terkait pelaku perjalanan internasional yang membawa hasil negatif swab PCR dari negara asal. Namun, ketika melakukan swab PCR di Indonesia hasilnya positif. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut, temuan itu hasil dari upaya skrining yang memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia. 

"Hal ini mungkin terjadi karena berbagai faktor, seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi, sehingga virus belum terdeteksi," jelas Wiku dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara masa tes di negara asal, sebelum berangkat yaitu 3 x 24 jam selama perjalanan, atau karantina. 

Paling penting diingat, median masa inkubasi Covid-19 adalah 5 sampai 6 hari. 

Sementara, yang menjadi pertanyaan lagi terkait persyaratan administrasi saat masuk Indonesia dan mekanisme isolasi pelaku perjalanan internasional. 

Wiku menekankan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19  SE Nomor 8 Tahun 2021. 

Dalam surat edaran itu mengatur, pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi sudah ditentukan. 

Dengan membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. 

Sebagaimana yang tertuang dalam SK No. 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan. 

Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah. Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah. 

Namun bagi WNI di luar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. 

Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri. 

Dalam masa karantina, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. 

Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri. 

"Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," jelas Wiku. 

Komentar