Sabtu, 20 April 2024 | 08:00
NEWS

Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, Pemerintah Beri Waktu Tiga Bulan

Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, Pemerintah Beri Waktu Tiga Bulan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)

ASKARA - Pemerintah resmi membentuk tim pengkaji Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tim pengkaji akan mengevaluasi secara mendalam UU ITE. Untuk mengetahui apakah ada pasal karet dalam regulasi tersebut atau tidak.

"Tim ini untuk membahas substansi dan apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (22/2).

Pembentukan tim tersebut merupakan bentuk terbukanya ruang diskusi pemerintah yang mengandung sistem demokrasi. Tim pengkaji itu dilakukan untuk mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.

"Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi)," kata Mahfud MD.

Pemerintah memberi tenggat waktu selama dua hingga tiga bulan kepada tim mengkaji UU ITE secara mendalam. Selama menunggu tim mengkaji dan melaporkan ke pemerintah hasil dari kajian tersebut.

"Sembari menunggu yang dua-tiga bulan itu nanti Polri, Kejaksaan Agung penerapannya itu supaya betul-betul tidak multiintepreter, tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil semua," kata Mahfud MD.

Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diberi tenggat waktu hingga 22 Mei 2021. 

"Sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," bunyi Keputusan Menko Polhukam poin kelima.

Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu melibatkan Kemenkominfo dan Kemenkum HAM.

Komentar