Sabtu, 20 April 2024 | 06:31
NEWS

Polisi Usut Peran Orang Tua dalam Sindikat Penjualan Bayi di Medan

Polisi Usut Peran Orang Tua dalam Sindikat Penjualan Bayi di Medan
Ilustrasi. (Antara)

ASKARA - Polisi menetapkan dua bidan berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi di Kota Medan yang terungkap beberapa waktu lalu. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka A (42) yang terlebih dahulu diamankan. 

"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Sabtu (20/2).

Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Total sudah dua bayi yang diamankan dari para tersangka. 

AKBP Simon menjelaskan bahwa tersangka SP berperan menjual bayi kepada tersangka RS dan kemudian RS menjualnya kepada tersangka A. 

"Ada bukti transfer sebesar Rp 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui. Ini sindikat penjualan bayi, kami masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," tuturnya. 

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi. 

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kami kan belum tahu. Semoga orang tua bayi ditemukan," ujar AKBP Simon.

Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2). Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. (jpnn)

Komentar