Rabu, 15 Mei 2024 | 01:07
NEWS

Ganti Rugi Belum Dibayar, Warga Blokir Jembatan Gantung

Ganti Rugi Belum Dibayar, Warga Blokir Jembatan Gantung
Jembatan gantung yang menghubungkan Desa Marinas dan Tunas Harapan di Pohuwanto diblokir pemilik lahan. (Suara/Gopos)

ASKARA - Kisah miris dialami dua desa yang berada di Kabupaten Pohuwanto Provinsi Gorontalo. 

Lantaran belum ada kejelasan ganti rugi lahan, akses dua desa yang dihubungkan sebuah jembatan gantung diblokir warga pemilik lahan.

Diketahui, selama ini jembatan gantung penghubung Desa Marisa dan Desa Tunas Harapan di Kecamatan Popayator Timur diblokir oleh warga pemilih lahan, Kamis (18/2). Aksi yang dilakukan pemilik lahan tersebut sengaja dilakukan untuk mendesak Pemkab Pohuwato langsung melakukan pemantauan di lokasi.

"Kami minta Pemda Pohuwato bertanggung jawab untuk melunasi pembayaran ganti rugi lahan jembatan gantung sebagaimana dalam surat perjanjian 2019 lalu," kata pemilik lahan di sekitar area jembatan gantung tersebut Abubakar Poloso.

Abubakar menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian disebutkan ganti rugi lahan jembatan gantung yang berada di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Popayato bakal dilunasi tahun 2020. Namun, saat beberapa bulan lalu dirinya mendatangi kantor kecamatan untuk menagihnya hanya diminta bersabar menunggu.

"Saat saya ketemu dengan Camat Popayato beberapa bulan lalu dia hanya minta saya untuk bersabar dan menunggu," terangnya.

Disampaikannya juga jika aksi blokir jembatan gantung tersebut sudah diinformasikan kepada pihak kecamatan tiga bulan lalu.

"Tapi Camat meminta saya untuk bersabar. Sebab, dia yang akan mengatur jika tidak ada hasilnya," kata Abubakar.

Terpisah, Perwakilan Pemda Pohuwato Rijal Pasuma mengatakan, bakal mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut agar pembangunan jembatan gantung tetap berjalan.

Dia mengemukakan, ganti rugi lahan pembangunan jembatan sebenarnya akan dibayarkan 2020. Namun, karena bencana Covid-19 pemeritah pusat melakukan pemotongan anggaran secara besar-besaran melalui Kementerian Keuangan.

Meskipun begitu, pihaknya berjanji bahwa persoalan ganti rugi lahan tersebut akan tetap dibayarkan di tahun 2021 ini.

"Insya Allah bulan depan paling lambat sudah terbayarkan," katanya diberitakan Suara. 

Komentar