Rabu, 24 April 2024 | 20:49
NEWS

Pelantikan Bupati Blitar Ditunda, Sekda Ditunjuk Jadi Pelaksana Harian

Pelantikan Bupati Blitar Ditunda, Sekda Ditunjuk Jadi Pelaksana Harian
Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih Rini Syarifah-Rahmad Santoso. (Ist)

ASKARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan menunda pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2020 yang sebelumnya dijadwalkan 17 Februari 2021. 

Dengan adanya keputusan ini maka sesuai arahan dan kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, pelantikan bupati dan wakil bupati Blitar terpilih Rini Syarifah-Rahmad Santoso yang semula akan dilaksanakan 17 Februari ditunda. Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Blitar ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Blitar sampai pelantikan.

Keputusan penundaan muncul seusai rapat bersama Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri secara virtual dengan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim. Pelantikan akan berlangsung akhir Februari mendatang.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim Jempin Marbun mengaku belum bisa memastikan kapan pelantikan dilaksanakan. Kabar yang beredar, pelantikan akan digelar tanggal 26 Februari.

"Tanggal pastinya belum tahu. Yang jelas ditunda hingga akhir Februari," ujarnya, Selasa (16/2).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto menyampaikan hal yang sama bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ditunda sesuai keputusan dirjen otonomi daerah Kemendagri.

"Karena akan dilantik serentak. Menunggu keputusan sela gugatan di Mahkamah Konstitusi," ujar Bambang.

Dari informasi yang ada, jadwal pembacaan putusan sela MK pada 15-17 Februari. Untuk gugatan sengketa pilkada yang dalam putusan sela MK tidak dilanjutkan maka kepala daerah terpilih akan segera menjalani pelantikan. Sedangkan untuk sengketa yang dilanjutkan, pelantikan harus menunggu keputusan inkrah MK pada akhir Maret.

Mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Periode 2016-2021, Bambang mengatakan, sesuai SK Kemendagri berlaku sejak pelantikan 17 Februari 2016.

Karena sudah memasuki AMJ Bupati dan Wakil Bupati Blitar Periode 2016-2021, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan, sesuai UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, gubernur Jatim akan menunjuk pelaksana harian bupati.

"Gubernur Jawa Timur nantinya yang akan mengeluarkan surat keputusan penunjukan sekda menjadi pelaksana harian," pungkas Bambang.

Komentar