Minggu, 05 Mei 2024 | 20:09
NEWS

353 Kilogram Sabu Asal Timur Tengah Masuk Indonesia

353 Kilogram Sabu Asal Timur Tengah Masuk Indonesia
Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada (kedua kanan) bersama Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (kedua kiri) dalam jumpa pers pengungkapan 353 kilo sabu jaringan Timur Tengah-Malaysia-Aceh. (Antara)

ASKARA - Penyelundupan 353 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah-Malaysia-Aceh digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan kasus ini, ada 11 tersangka yang ditangkap. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, para pelaku ditangkap di tiga desa di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. 

"Penangkapan di tiga TKP di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Desa Blang Mee dan Desa Meusanah Tambo," katanya di Jakarta, Kamis (11/2). 

Dari 11 orang yang ditangkap, empat di antaranya merupakan kelompok pengirim yakni inisial KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) sebagai pengendali dan napi Lapas Lhokseumawe inisial MA (36) sebagai pengendali. Sementara tujuh orang sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41). 

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh. 

"Kemudian dibentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen. Dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," tutur Brigjen Krisno.

Pada 27 Januari 2021, petugas mengintai di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bersandarnya kapal bermuatan narkoba di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. 

"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan mengejar dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," Brigjen Krisno. 

Di kapal, tim menemukan banyak karung yang berisi 343 kotak sabu-sabu dengan berat bruto 343.380 gram, ponsel satelit, tiga ponsel GSM dan dokumen kapal. 

"Kemudian kasus dikembangkan, akhirnya pada 2 Febuari 2021, tim gabungan menangkap beberapa tersangka lainnya di Desa Blang Mee dan Desa Meusanah Tambo berikut barang bukti," ujar Brigjen Krisno.

Di Desa Blang Mee, barang bukti yang disita adalah 120,96 gram sabu, satu timbangan digital, satu ponsel. Sementara di Desa Meusanah Tambo, barang bukti yang disita yakni 6,66 kilogram sabu, satu ponsel dan satu becak motor. 

"Sehingga total barang bukti yang disita 353 kilogram sabu," ungkap Brigjen Krisno. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"(Berkat pengungkapan kasus ini, jumlah) warga yang terselamatkan 1.765.000 jiwa," tutur Brigjen Krisno. (jpnn)

Komentar