Rabu, 01 Mei 2024 | 10:47
NEWS

Pungut Biaya Pasien Covid-19, RS Puri Cinere Langgar Aturan

Pungut Biaya Pasien Covid-19, RS Puri Cinere Langgar Aturan
Ilustrasi. (Beritalima/Net)

ASKARA - Kementerian Kesehatan angkat bicara soal polemik Rumah Sakit Puri Cinere yang meminta bayaran dari pasien Covid-19.

Kepala Puskom Kemenkes Busroni mengatakan, seluruh rumah sakit, berdasarkan SK Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditanggung pemerintah.

"Jadi prinsipnya, seluruh pasien positif covid berdasarkan aturan menteri kesehatan itu gratis. Mau dirawat di manapun, baik di rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah. Berarti gugur ya pernyataan pasien covid bayar," jelasnya, Senin (8/2).

Dijelaskan Busroni, aturan main pemerintah untuk seluruh rumah sakit sudah jelas bahwa terhitung semenjak dinyatakan positif Covid-19 maka pasien tersebut menjadi tanggungan negara.

"Jadi, sekali lagi saya jelaskan, di manapun rumah sakitnya baik swasta maupun pemerintah, pasien yang sudah dinyatakan positif itu ditanggung pemerintah dengan cara dihitung oleh rumah sakit berapa biaya perawatan sampai dia sembuh. Dan yang meminta klaim ke pemerintah itu pihak rumah sakit," paparnya.

Bahkan, apabila ada rumah sakit yang masih melakukan pungutan maka pemerintah tidak segan-segan akan memberikan sanksi.

"Ada sanksinya, baik organisasi maupun pribadi (oknum). Jadi, kalau rumah sakit melakukan pembiayaran atas oknum tersebut maka rumah sakit itu kena sanksi," tegas Busroni.

Sebelumnya dikabarkan bahwa RS Puri Cinere melakukan pungutan terhadap pasien Covid-19 mulai dari bulan Maret 2020 sampai awal Januari 2021. Dan hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Dirut RS Puri Cinere dr. Indra. (beritalima)

Komentar