Selasa, 14 Mei 2024 | 10:18
NEWS

PSBB di Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai 22 Februari

PSBB di Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai 22 Februari
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan. Langkah itu untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kami teruskan seperti kebijakan kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal," kata Gubernur Anies Baswedan dalam diskusi daring Jaringan Masyarakat Siber Indonesia (JMSI), Senin (8/2).

PSBB yang diterapkan Pemprov DKI sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang diterapkan pemerintah pusat pada 9-22 Februari. Sementara, masa pemberlakuan PSBB di Jakarta berakhir pada 8 Februari.

"Akan kami terus aktifkan. Jakarta mulai hari ini juga sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," kata Anies.

Anies menjelaskan, sejak menerapkan PSBB tahun lalu, pihaknya sudah melakukan pembatasan di tingkat RT/RW. Selain itu, Pemprov DKI juga memiliki satuan tugas Covid-19 di tingkat RW.

Sebelumnya Pemprov DKI kembali memperpanjang masa PSBB hingga tanggal 8 Februari. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Komentar