Kamis, 16 Mei 2024 | 06:25
NEWS

Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Mikro Tingkat RT/RW yang Berlaku Besok, Begini Isinya

Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Mikro Tingkat RT/RW yang Berlaku Besok, Begini Isinya
Mendagri Tito Karnavian (Istimewa)

ASKARA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi tersebut ditujukan untuk melaksanakan PPKM mikro dengan melibatkan pihak RT/RW dalam pengendalian Covid-19. Instruksi itu dikeluarkan Tito di Jakarta, 5 Februari 2021. Namun, intruksi yang diteken Tito tersebut akan berlaku mulai besok, Selasa (9/2). 

Dengan mulai berlakunya Instruksi Mendagri terbaru tersebut, maka Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Instruksi Mendagri 3/2021 ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota. 

Para kepala daerah itu diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. 

Setidaknya, terdapat tiga kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang bisa dipertimbangkan dalam PPKM Mikro. Tiga kriteria itu yakni zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin dan berkala. 

Kemudian, zona kuning dengan kriteria apabila terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Selanjutnya, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

Lalu, zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Setelah itu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

Skenario itu juga dibarengi dengan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Sementara, untuk zona merah kriterianya jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali    sektor esensial
4. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
5. Membatasi ke luar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. 

PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang dilibatkan mulai dari RT/RW, kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibnas), satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Kemudian, tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), pos pelayanan keluarga berencana kesehatan terpadu (posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya. 

Komentar