Polisi Ringkus Penyelundup 40.500 Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar
ASKARA - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi kembali menangkap dua anggota sindikat penyelundup 40.500 benih lobster senilai Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap di dua kota berbeda yakni di Bogor dan Batam.
Kepala Polres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, kedua pelaku yang diamankan ialah AH alias B dan LKC. AH ditangkap di Bogor pada Senin (1/2) pukul 22.00 WIB dan LKC yang diduga sebagai penyedia transportasi diamankan di Batam pada Minggu (24/1).
AKBP Deden menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan 27 boks berisi 40.500 benih lobster di Desa Majelis Hidaya, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim.
"Jadi mereka berdua ini merupakan anggota sindikat penyelundupan benih lobster antar provinsi yang sudah saling berkomunikasi. Di mana saat ditangkap barang buktinya berupa buku tabungan dan kartu ATM berisikan dana hasil transaksi benih lobster itu," jelasnya di Jambi, Sabtu (6/2).
Benih lobster tersebut berasal dari Lampung yang hendak dikirim ke Singapura melalui perairan di Tanjabtim tepatnya di Desa Majelis Hidaya.
Sebelumnya, Polda Jambi melalui Polres Tanjabtim menangkap tiga pelaku penyelundupan 27 boks berisi 40.500 benih lobster yang nilainya ditaksir mencapai Rp 6 miliar pada Kamis lalu (17/2). (jpnn)
Komentar