Minggu, 19 Mei 2024 | 17:27
NEWS

Pemerintah Batal Potong Insentif Tenaga Kesehatan

Pemerintah Batal Potong Insentif Tenaga Kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Shutterstock)

ASKARA - Kementerian Keuangan memastikan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Artinya insentif bagi nakes di tahun ini sama dengan sebelumnya.

Hal itu ditegaskan Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani melalui konferensi pers virtual bersama Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2).

"Saat ini belum ada perubahan insentif nakes. Dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan di 2021 ini sama dengan diberikan di 2020," jelasnya.

Askolani mengatakan, insentif tetap diberikan sama dengan tahun lalu sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada nakes yang menjadi garda depan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Koordinasi akan terus dilakukan oleh Kemenkeu dan Kemenkes dalam menangani dampak pandemi Covid-19, terutama dari sisi kesehatan.

Untuk memenuhi dana insentif, Kemenkeu akan kembali melakukan refocusing anggaran di sejumlah kementerian/lembaga. Sebab, penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan menjadi fokus utama pemerintah.

"Ini sepenuhnya jadi prioritas pemerintah sehingga kemudian untuk dukung penanganan ini lakukan refocusing dan relokasi belanja banyak kementerian/lembaga," jelas Askolani.

Adapun, besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang ditetapkan pemerintah pada 2020 lalu yaitu:

- Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 15 juta
- Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta
- Bidan atau perawat Rp 7,5 juta
- Tenaga medis lainnya Rp 5 juta. (industry) 

Komentar