Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:45
NEWS

Begini Penjelasan Kemenkeu Soal Pengurangan Insentif Tenaga Kesehatan

Begini Penjelasan Kemenkeu Soal Pengurangan Insentif Tenaga Kesehatan
Tenaga Medis Covid-19 (Dok Paolo Miranda-BBC)

ASKARA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memperpanjang insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Namun, jumlah insentif dan santunan yang diberikan dikurangi dari sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, besaran insentif dan santunan kematian ini masih dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan. Pasalnya saat ini kebutuhan untuk anggaran penanganan Covid-19 masih dinamis.

“Mengenai hal tersebut masih dikoordinasikan Kemenkeu dengan Kemenkes,” kata Askolani, Kamis (4/2). 

Askolani menjelaskan, anggaran kesehatan tahun ini mencapai Rp 169,7 triliun. Namun, dengan melihat penanganan Covid-19 yang masih dinamis, kebutuhan anggaran tersebut diprediksi akan meningkat jadi Rp 254 triliun. Anggaran ini termasuk untuk dukungan tenaga kesehatan.
 
"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi, dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19," ungkapnya.
 
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan ditetapkan sebagai berikut:

1. Insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta, insentif peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 6,25 juta, insentif dokter umum dan gigi Rp 5 juta, insentif bidan dan perawat Rp 3,75 juta, dan insentif tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta.
 
2. Santunan kematian adalah Rp 300 juta per orang.
 
Jumlah insentif yang diberikan ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Dokter spesialis sebelumnya mendapat Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. 
Sementara santunan kematian bagi tenaga kesehatan tetap sama sebesar Rp300 juta.

Komentar