Senin, 06 Mei 2024 | 02:58
NEWS

Berpaspor Amerika Serikat, Kemendagri dan Kemenkumham Kaji Status Bupati Sabu Raijua Terpilih

Berpaspor Amerika Serikat, Kemendagri dan Kemenkumham Kaji Status Bupati Sabu Raijua Terpilih
Orient P Riwu Kore (Dok facebook)

ASKARA - Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedang mengkaji status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore.

Mengingat Orient disebut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

"Terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian menentukan yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," kata Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Zudan Arief Fakrulloh, Rabu (3/2).

Zudan menyatakan, pengkajian itu dilakukan karena Orient memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.

Meski sebenarnya Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) sejak 1997 sampai dengan saat ini. Namun kepemilikan paspor AS, berdasarkan pengakuan Orient, dibuat tanpa melepas status WNI.

"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ujarnya.

Dia menegaskan, jika Orient terbukti sebagai warga negara AS, semua dokumen kependudukannya akan dibatalkan oleh Dukcapil.

Orient P Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia alamatnya Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. 

"Pada 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el," ungkap Zudan.

Selanjutnya, tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara, dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. 

Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.
 
Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. 

"Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang," ujarnya. 

Komentar