Pertama di Indonesia, Jawa Barat Sahkan Perda Pesantren
ASKARA - Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat (Jabar) resmi mengesahkan Perda Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (1/2). Dengan demikian perda itu menjadi yang pertama di Indonesia.
"Dari sisi keberpihakan kita kepada pesantren ya Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah untuk pesantren," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (1/2).
Sehingga tidak boleh ada anak-anak di Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara.
Selama ini dukungan negara hanya terbatas pada sekolah formal atau sekolah agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Tapi kalau dia pesantren tradisional tidak masuk dalam dukungan formal," jelas Kang Emil disapanya.
Menurutnya, adanya perda ini ribuan pesantren di Jabar yang menjadi ciri masing-masing daerah bisa mendapatkan dukungan.
"Bisa didukung, dibantu sehingga Jabar bisa juara lahir batin tanpa diskriminasi," imbuhnya.
Pengesahan perda pesantren ini penuh dengan perjuangan, dan tak lepas dari sisi historis keluarga Kang Emil yang juga pengelola pesantren.
"Kakek saya mengelola pesantren, saya mengelola pesantren, jadi sedikit emosional. Jadi di era kami dukungan ini bisa terealisasi," katanya.
Raperda dari laman DPRD Jabar itu berbunyi pesantren harus memenuhi unsur kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala dan kajian kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
Dalam perda itu disebutkan, gubernur menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan pesantren, salah satunya peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan pesantren.

Komentar