Jumat, 26 April 2024 | 03:51
NEWS

Ternyata Pasar Muamalah yang Heboh di Depok Tak Berizin, Bank Indonesia Beri Pernyataan

Ternyata Pasar Muamalah yang Heboh di Depok Tak Berizin, Bank Indonesia Beri Pernyataan
Pasar Muamalah Depok (Dok brnews.id)

ASKARA - Kota Depok kembali menjadi sorotan. Baru-baru ini, Pasar Muamalah di kota tersebut menjadi perbincangan lantaran transaksi yang dilakukan di pasar tersebut bukan dengan uang rupiah, namun menggunakan dinar dan dirham.

Kedua mata uang ini lazim digunakan di beberapa negara Arab. Pasar Muamalah ini berada di Kelurahan Tahan Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok dan sudah ada sejak lama.

Transaksi juga menggunakan sistem syariat Islam, dimana jika pembeli tidak memiliki uang maka bisa melakukan pertukaran barang atau barter.

Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pasar yang dibuka dua minggu sekali, mulai pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang itu.

Bank Indonesia (BI) pun ikut merespons terkait penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di pasar tersebut.

Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 dan UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (29/1).

BI mengajak masyarakat menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang Indonesia, bukan dinar, dirham, atau mata uang asing lainnya.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tambah Erwin.

"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," ungkap dia.

Komentar