Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda: Ada Dendam Politik
ASKARA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).
Pelaporan berkaitan dengan unggahan Abu Janda di media sosial yang diduga bermuatan SARA.
Abu Janda mengaku pelaporan itu terlalu dipaksakan dan berkaitan dengan pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah.
"Jadi laporan ini sebagai bentuk dendam politik. Jejak digitalnya jelas karena ini Haris Pertama (ketua umum KNPI) adalah pembela FPI," kata Abu Janda, Kamis malam.
Menurut Abu Janda, Haris ingin balas dendam karena FPI dibubarkan dan Rizieq Shihab dipenjara.
"Dia ingin balas dendam, mata dibalas dengan mata karena FPI dibubarkan dan Habib Rizieq dipenjara," katanya.
Abu Janda mengaku, selama ini dia selalu berseberangan dengan FPI.
"Tahulah kan saya selalu berseberangan dengan FPI. Jadi ini ada dendam politik," katanya.
Namun, Abu Janda mengaku siap untuk menjalani proses hukum dan memenuhi panggilan Bareskrim apabila memang dipanggil.
"Sebagai warga negara yang baik tentu akan hadir apabila memang dipanggil dan saya siap," katanya.
KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasisme. Laporan diterima Bareskrim dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, alasan pelaporan karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim tadi. Kami juga sudah lampirkan buktinya," katanya kepada wartawan. (jpnn)

Komentar