Sabtu, 27 April 2024 | 02:39
NEWS

Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39 Miliar dengan Iming-iming Investasi

Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39 Miliar dengan Iming-iming Investasi
(Antara/Ist)

ASKARA - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri berinisial DK dan KA karena menipu seorang pengusaha dengan sejumlah investasi bodong.

"Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan. Yang pertama adalah adalah DK alias DW, ini yang punya ide melakukan penipuan dan yang kedua istrinya sendiri inisialnya KA," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (27/1).

Dia menjelaskan, rangkaian kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021. Cara tersangka DK alias DW meyakinkan korbannya adalah dengan mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.

"Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek," kata Kombes Yusri.

Proyek bodong yang ditawarkan tersangka adalah pembelian lahan senilai sekitar Rp 24 miliar pada Januari 2019 dan kedua pada April-Mei 2019 menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp 4,5 miliar. Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 adalah pengelolaan parkir senilai Rp 117 juta dan Rp 50 juta serta proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp 5,8 miliar. Proyek kelima pada Juli 2019 adalah MFO di Cilegon senilai Rp 3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar.

Seiring berjalannya waktu, korban pun sadar telah ditipu dan dirugikan oleh tersangka dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Menurut Kombes Yusri, setelah dilakukan pendalaman diketahui tersangka DK merubah KTP menjadi nama DW dan menggunakan nama DW untuk membuka rekening dan membuat perjanjian serta mengaku menantu salah satu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban ikut melakukan investasi.

Sedangkan peran KA selaku istri DK adalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan menerima transfer dari korban. Uang hasil kejahatan kemudian dibelikan beberapa aset seperti tanah dan rumah.

"Kami ancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen, juga pasal 3, pasal 5 junto pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," jelas Kombes Yusri.

Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut namun hanya dua orang yang dilakukan penahanan.

"Investasi bodong dengan kerugian Rp 39 miliar dengan tersangka tujuh orang, namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada. Dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," bebernya.

Adapun, lima tersangka lain berinisial FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut.

"Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," kata AKBP Dwiasi. 

Komentar