Kamis, 25 April 2024 | 20:24
NEWS

Polisi Ringkus 4 Perampok Spesialis Minimarket di Tangsel

Polisi Ringkus 4 Perampok Spesialis Minimarket di Tangsel
(Sindonews/Ist)

ASKARA - Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk empat pelaku pencurian dan kekerasan di minimarket, Jalan Suka Damai, Ciputat, Tangerang Selatan pada Minggu (17/1).

Empat pelaku itu berinisial RJ (20), WAM (20), MFA (26) dan AG (19) memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain menangkap empat pelaku, pihaknya juga menangkap seorang penadah berinisial MNU (18). 

Kelimanya ditangkap di kawasan Parung, Bogor pada Rabu (20/1) setelah aksi perampokan itu viral di media sosial. 
"Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya. Dari mana bantuan? CCTV yang kami dapati. Dari CCTV dikembangkan berhasil mengamankan lima orang pelaku," ungkap Kombes Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1). 

Mantan kepala Polres Tanjungpinang itu membeberkan, peran pelaku dalam melancarkan aksinya. RJ merupakan kapten yang mengatur sebelum melancarkan aksi. Selain itu, dia juga pemilik ide untuk melakukan perampokan, menodongkan celurit ke arah penjaga toko sembari minta ditunjukkan tempat brankas dan mengambil uang yang ada dalam brankas. Selanjutnya tersangka WAM menodong pegawai minimarket menggunakan pisau dan bersama RJ mengambil uang yang ada di brankas di lantai dua dan membawa kabur uang Rp 36.735.00.

Berikutnya, MFA menerobos masuk membuka roling door dan langsung menodongkan celurit ke arah pegawai minimarket dan mengawasi situasi lantai bawah. Terakhir, AG menyediakan kontrakannya untuk merencanakan dan menyiapkan pistol korek api. 
Modus operandi yang dilakukan, para pelaku patroli terlebih dahulu. Jika menemukan sasaran, mereka langsung melancarkan aksinya. Saat melancarkan aksi, para pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata ke karyawan tempat mereka beraksi. 

"Para Pelaku berkeliling mencari sasaran yaitu minimarket yang buka dan dalam keadaan sepi. Jika ada target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada karyawan minimarket minta ditunjukkan tempat penyimpanan uang," kata Kombes Yusri.

Para pelaku mengaku sudah empat kali melancarkan aksinya. Adapun, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata korek api, celurit, pakaian yang digunakan saat beraksi dan ponsel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan di mana ancaman hukuman penjara tujuh tahun menanti. (jpnn)

Komentar