Terbukti Bersalah, Mbak Keket Divonis 7 Bulan Penjara
ASKARA - Artis dan model Catherine Wilson binti Peter Wilson alias Keket divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (25/1).
Keket dinilai majelis hakim bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Diberitakan Sindonews, sidang putusan terhadap model cantik ini digelar dengan Nugraha Medica Prakasa sebagai ketua majelis hakim dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto. Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.
Kemudian penasihat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Namun majelis hakim memutuskan bahwa Keket bersalah.
"Menyatakan terdakwa satu Catherine Wilson dan terdakwa dua Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu bagi diri sendiri," kata Nugraha membacakan putusan.
Kemudian Keket dijatuhkan dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Selain itu, Jumadi pun dijatuhkan hukuman yang sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu dan dua oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," kata Nugraha.
Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas ketua majelis hakim.
Komentar