Sabtu, 25 Mei 2024 | 16:44
NEWS

Tak Berizin, Satpol PP DKI Tutup Permanen Hotel OYO

Tak Berizin, Satpol PP DKI Tutup Permanen Hotel OYO
Penutupan permanen Hotel OYO oleh Satpol PP DKI Jakarta. (Sindonews/Ist)

ASKARA - Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Hotel OYO di Ruko Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (25/1). 

Penutupan dilakukan karena pihak pengelola tidak mengabaikan perizinan yang seharusnya dilakukan.

"Tempat ini OYO sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa tempat ini seringkali menimbulkan kerumunan kemudian banyak kegiatan yang menimbulkan kecurigaan dari masyarakat," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di lokasi.

Sebelum melakukan penutupan, Arifin menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan perizinan usaha. 

"Izinnya juga belum ada. Karena memang awalnya adalah ruko yang berubah fungsi menjadi hotel atau penginapan tanpa dilakukan proses perizinan. Kami sudah lakukan rapat bersama dengan dinas pariwisata ekonomi kreatif dan juga dari badan pelayanan terpadu satu pintu bahwa memang tempat ini perizinannya belum ada," jelasnya.

Camat Pademangan Mumu Mujtahid mengatakan bahwa sebelum akhir tahun 2020 pihaknya pernah melakukan penindakan hotel tersebut berupa penutupan sementara 3x24 jam.

"Dari Februari 2020 kita sudah mengingatkan, menanyakan izinnya, belum ada. Sudah diimbau jangan buka dulu. Setelah itu tidak diurus kemudian masih beroperasi. Dan ada aduan lagi dari warga langsung kami tembuskan ke Satpol PP Provinsi DKI," jelasnya diberitakan Sindonews.

Komentar