2 WN Amerika yang Sebut Bali Aman untuk LGBT Sudah Dideportasi
ASKARA - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Bali menyampaikan, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Gray bersama pasangannya Saundra Michelle Alexander telah dideportasi, Kamis (21/1).
Kepala Kanwil Bali, Jamaruli Manihuruk mengemukakan, keduanya telah berangkat menuju negara asalnya sejak pagi tadi dengan jadwal pemberangkatan pukul 06.35 WIB.
"Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408 dengan waktu keberangkatan pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles," kata Kepala Kanwil Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Kamis (21/1).
Sebelum dideportasi, kedua warga begara asing tersebut sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Di Bali, Gray mengklaim bekerja sebagai desainer grafis jarak jauh. Ia juga menulis pengalamannya dalam sebuah ebook berjudul "Our Bali Life is Yours".
Serta menjual buku tersebut dengan harga US$30 atau sekitar Rp400 ribu. Gray juga membuka jasa konsultasi online bertarif bagi warga asing yang hendak mengikuti jejaknya ke Bali.
Keduanya itu harus angkat kaki dari Indonesia, karena telah menyebarkan informasi yang dianggap meresehkan masyarakat. Dia diketahui telah tinggal sekitar enam bulan di Pulau Dewata.
Informasi yang meresahkan itu ialah, tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu sempat menjadi buah bibir di Twitternya.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Kanim Imigrasi Denpasar, Rabu (20/1).
Bahkan dia mengajak WNA melakukan pindah ke Bali karena alasan faktor kenyamanan, biaya hidup murah serta lingkungan ramah kelompok LGBT.
"Dia merasa nyaman tinggal di Bali karena aman, biaya murah, bisa menikmati hidup mewah, lingkungan yang bersahabat dengan LGBT, dan bisa tinggal di tengah komunitas kulit hitam," ujar Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam keterangan resminya.
Menurutnya tinggal di Bali tak merasa punya masalah dengan izin tinggal di Indonesia. Dia mengaku dideportasi hanya karena mengucapkan pernyataan mengenai LGBT.
"I am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesian, Rupiah, in Indonesia. I put on the statement about LGBT, and I am being deported because LGBT," tutur Kristen Gray kepada wartawan.

Komentar