Kata Moeldoko, Jokowi Sudah Nilai Listyo Sigit dari Dekat dan Jauh
ASKARA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengungkapkan, sejumlah alasan yang mendasari Presiden Joko Widodo memilih Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Dari faktor kapabilitas hingga loyalitas.
"Kan semua ada kriteria. Kapasitas, kapabilitas, loyalitas, integritas, itu bagian dari semua itulah," kata Moeldoko di Jakarta, Kamis (21/1).
Menurutnya, seorang pemimpin puncak mempunyai tanggung jawab yang luar biasa. Tanggung jawab tersebut hanya dapat diemban oleh seseorang dengan kemampuan luar biasa pula.
Maka itu, dinilainya kapabilitas dan kapasitas Listyo dalam mengadopsi berbagai persoalan sudah terbukti baik.
Dikatakannya, seorang pemimpin juga harus berjiwa loyal terhadap negara. Integritas atau sejalannya kata dengan perbuatan juga tak bisa ditawar.
"Jadi semua agregat dari indikator-indikator yang dikenali dari awal itu memuculkan sebuah agregat, dan agregat itu seseorang akan dipilih, begitu. Jadi bukan karena macam-macam, jangan diartikan macam-macam," jelas Moeldoko.
Ia mengakui bahwa pemilihan pemimpin tertinggi Korps Bhayangkara itu bisa dilakukan melalui pendekatan senioritas.
Di sisi lain, ada pertimbangan-pertimbangan terkait kriteria calon yang menyebabkan Presiden akhirnya tak menggunakan pendekatan tersebut.
"Jadi pasti Presiden sudah memikirkan untuk kepentingan yang lebih besar maka ada pertimbangan-pertimbangan lain," ungkap Moeldoko.
Moeldoko memastikan dalam memilih nama calon kapolri, Presiden telah membuat penilaian secara luas, baik dari jarak dekat, jarak jauh, penilaian keseharian, hingga pengalaman-pengalaman empiris calon.
"Jadi penilaian itu bersifat holistik. Holistik memperhatikan berbagai hal, baik dari sisi persyaratan-persyaratan yang tadi, dari sisi psikologinya, dari sisi yang lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru. Persetujuan itu ditetapkan seusai Sigit menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi III.

Komentar