Vokalis Band Kapten Ditangkap Gara-gara Nyabu
ASKARA - Tim Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap inisial AZ dan rekannya SP terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
AZ dan SP ditangkap di kamar kontrakannya yang berada di Sadang Serang, Kota Bandung.
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah menjelaskan, AZ merupakan vokalis dari Band Kapten yang cukup dikenal. AZ diamankan dengan barang bukti satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.
"Selanjutnya diadakan tes urine kepada dua tersangka tersebut dan hasilnya positif sabu," kata AKBP Ricky di kantornya, Jumat (15/1).
AKBP Ricky menyebutkan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, polisi menerima laporan lokasi di sekitar Sadang Serang, Kota Bandung kerap terjadi penggunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menangkap AZ dan SP.
Namun AKBP Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan AZ. Dia menjelaskan bahwa AZ mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial MG yang hingga kini masih dilakukan pengejaran.
"Sabu-sbau tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp 250 ribu melalui perantara SP (rekan AZ)," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, AZ mengaku telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2015. Namun AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018 lalu pada 2020 dia kembali mengonsumsi barang haram itu.
AZ dan SP dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 serta pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 8 miliar. (jpnn)
Komentar