Jumat, 10 Mei 2024 | 06:32
NEWS

Hari Ketujuh, Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182 Dilanjutkan atau Dihentikan?

Hari Ketujuh, Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182 Dilanjutkan atau Dihentikan?
Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air (Dok Askara-Istimewa)

ASKARA - Pencarian penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1) lalu, telah memasuki hari ketujuh pada hari ini, Jumat (15/1). Namun belum diketahui akan diperpanjang atau tidak. 

Berdasar ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, tak menutup kemungkinan operasi pencarian bisa dilanjutkan.

"Yang jelas batasan sesuai UU 29 Tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari, dan diperpanjang apabila perlu diteruskan," kata Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di JICT II, Jakarta Utara, Kamis malam (14/1).

Rasman mengemukakan, bahwa kelanjutan operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182 akan ditentukan pada hari ini, Jumat (15/1).

"Ya, bisa besok (Jumat ditentukan), kan operasi pencarian tujuh hari, tapi bisa diperpanjang berdasarkan situasi kepentingan," imbuh Rasman.

Namun, Rasman tak bisa memutuskan operasi diperpanjang atau dihentikan karena itu merupakan kewenangan pimpinannya. 

Saat ini, tim SAR masih mencari bagian tubuh korban dan material pesawat, serta cockpit voice recorder (CVR) yang juga belum ditemukan.

CVR merupakan bagian dari kotak hitam yang menyimpan isi percakapan pilot dan kopilot. 

"Untuk menghentikan atau diperpanjang, itu kewenangan pemimpin, tentunya melihat situasi di lapangan," ujar Rasman.

Komentar