Penahanan Habib Rizieq Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Ini Pertimbangan Polisi
ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan memindahkan penahanan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq bakal dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyebut, penahanan Habib Rizieq akan dilakukan hari ini.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Andi, Kamis (14/1).
Pemindahan Habib Rizieq dilakukan lantaran rutan Polda Metro Jaya sudah cukup padat dihuni tahanan lain. Alasan selanjutnya, untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ujar Andi.
Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kerumunan hajatan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan Jakarta Pusat.
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Dalam penetapannya sebagai tersangka, habib Rizieq disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Komentar