Kamis, 25 April 2024 | 22:24
NEWS

Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan

Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan
Ketua KPU Arief Budiman. (Tribunnews)

ASKARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman lantaran  terbukti melanggar kode etik. 

Putusan DKPP pendampingan KPU Arief Budiman terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan presiden.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang DKPP di Jakarta, Rabu (13/1).

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian, memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Dikatakannya, KPU Arief Budiman terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan ketua KPU.

Selain itu, KPU Arief Budiman juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai komisioner KPU. Serta dinyatakan tidak pantas menjadi ketua KPU. 

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," tutur Muhammad. 

Sebelumnya, KPU Arief Budiman diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Sekjen KPU Bernard Darmawan mengatakan, pengadu yang merupakan seorang warga negara bernama Jupri menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Komentar