Sabtu, 20 April 2024 | 06:48
NEWS

Berakhir Sudah Petualangan S Sebagai Polisi Gadungan

Berakhir Sudah Petualangan S Sebagai Polisi Gadungan
Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Dwi Prasetyo. (Antara)

ASKARA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seseorang berinisial S yang melakukan penipuan sebagai polisi gadungan.

Kepala Satreskrim Polres Jakut AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, pelaku sudah melakukan kejahatan dengan modus yang sama sebanyak enam kali di wilayah Jakarta dan Bekasi sejak 2019. Pelaku mengaku bertugas di salah satu polsek dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP).

"Penipuan terakhir sebelum ditangkap dengan mengaku dapat mengeluarkan motor di salah satu polsek," ujarnya di Mapolres Jakut, Jumat (8/1).

AKBP Dwi Prasetyo menjelaskan, awalnya korban Arja mengaku kehilangan motor dan menceritakan kepada temannya berinisial N. Teman korban lalu menyarankan untuk meminta bantuan kepada tersangka S yang merupakan polisi gadungan.

Tersangka menjanjikan dapat mengeluarkan motor tersebut dengan imbalan sejumlah uang untuk memuluskan proses itu. Korban lalu menyerahkan uang senilai total Rp 3,5 juta. Karena pelaku tidak bisa dihubungi, korban lalu melaporkan melalui hotline Tim Tiger Polres Jakut. 

Pelaku S kemudian ditangkap pada Rabu (6/1). Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, celana dan sepatu PDL Polri, enam buah STNK, dua buah BPKB, dan buku tabungan.

S dijerat dengan pasal 378 KUHP junto pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ant)

Komentar