Setelah Bebas Intel Polisi Tetap Awasi Aktivitas Ustaz Abu
ASKARA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa polisi memastikan proses bebas murni narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1) akan mendapat pengamanan.
"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/1).
Setelah Ustaz Abu bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitasnya. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun," tutur Kombes Ahmad.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Ustaz Abu telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Ustaz Abu pada 2011 disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia. (ant)

Komentar