Langgar Jam Operasional, Pelaku Usaha di Jakarta Siap-siap Terima Sanksi
ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti seluruh pelaku usaha di ibu kota tidak menggelar kegiatan perayaan malam pergantian tahun pada hari ini, Kamis (31/12).
Riza Patria meminta para pelaku usaha sektor hiburan, hotel, kafe dan restoran mematuhi aturan pembatasan operasional yakni harus tutup pada pukul 19.00 WIB.
"Seluruh pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam tahun baru tahun ini ditiadakan," katanya.
Mantan pimpinan Komisi II DPR RI itu memastikan Pemprov DKI akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
"Jadi sekali lagi sudah berkali-kali kami sampaikan jangan sampai ada yang coba-coba main-main menganggap enteng dan sebagainya," ujar Riza Patria.
Menurutnya, Pemprov DKI berwenang menjatuhkan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Sudah diminta ditutup tetapi masih juga membuka kami akan menindak tegas termasuk akan mencabut izin usahanya bagi yang melanggar," tegas Riza Patria. (jpnn)

Komentar