Jumat, 19 April 2024 | 09:59
NEWS

FPI Dilarang Pemerintah, Fadli Zon: Ini Praktik Otoritarianisme yang Sangat Telanjang

FPI Dilarang Pemerintah, Fadli Zon: Ini Praktik Otoritarianisme yang Sangat Telanjang
Fadli Zon (dpr.go.id)

ASKARA - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai Indonesia sudah masuk era otoriter setelah pemerintah melarang keberadaan Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, klaim Indonesia sebagai negara demokratis runtuh atas tindakan pemerintah melarang keberadaan FPI di Tanah Air. 

"Saya melihat ini adalah persoalan bagi perkembangan demokrasi kita. Ini adalah sebuah pembunuhan terhadap demokrasi dan hak untuk berserikat atau berkumpul," kata Fadli dalam keterangan resmi yang disampaikan akun Fadli Zon Official, Kamis (31/12).

Dikatakan Fadli, urusan melarang dan menghentikan kegiatan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), seharusnya melalui mekanisme hukum atau putusan pengadilan. 

Dengan begitu, kata dia, publik bisa melihat dan menilai keputusan melarang keberadaan organisasi, berada di jalur tepat atau tidak. Namun, kata Fadli, pemerintah tidak melalui jalur hukum ketika melarang keberadaan FPI.

Hal itu jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum yang dikedepankan Indonesia. 

"Ini pokok persoalan kenapa menjadi tanda tanya besar dan ini mengakibatkan negara kita yang selalu mengklaim sebagai negara demokratis ketiga terbesar, sebenarnya sudah tidak lagi demokratis. Ini praktik otoritarianisme yang sangat telanjang," ucap Fadli.

Ke depan, dia berharap FPI bisa melayangkan perlawanan hukum atas keputusan pemerintah yang melarang keberadaan mereka.

"Mudah-mudahan ada upaya hukum yang merupakan pembelaan dari organisasi ini sehingga kita bisa melihat apa yang sesungguhnya terjadi," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

Surat itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Komentar