Kuasa Hukum Temui Rizieq Usai Pembubaran FPI
ASKARA - Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro bakal menemui pimpinannya Rizieq terkait langkah pemerintah menghentikan segala bentuk kegiatan mereka sebagai organisasi kemasyarakatan.
Sugito belum bisa berkomentar perihal pembubaran FPI oleh pemerintah. Dia akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq yang saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saya ketemu HRS dulu," singkat Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12).
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI. Mengingat FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, bahkan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi dan sebagainya.
Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.
Jika masih ada yang melakukan aktivitas mengatasnamakan organisasi tersebut maka keberadaannya akan dianggap tidak ada dan harus ditolak.
"Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.
Pelarangan kegiatan FPI dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani men hukum dan HAM, menteri dalam negeri, menteri kominfo, jaksa agung, kepala Polri, dan kepala BNPT.

Komentar