Minggu, 19 Mei 2024 | 06:38
NEWS

Pemerintah Larang FPI karena Tak Punya Legal Standing

Pemerintah Larang FPI karena Tak Punya Legal Standing
FPI (Dok Wartaekonomi)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah telah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat. 

Mengingat FPI sejak 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai organisasi masyarakat. Namun, sebagai organisasi telah melakukan aktivitas melanggar ketertiban dan keamanan. 

Bahkan bertentangan dengan hukum, seperti melakukan tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. 

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD, Rabu (30/12).

Jika masih ada yang melakukan aktivitas mengatasnamakan organisasi tersebut. Maka keberadaannya akan dianggap tidak ada dan harus ditolak. 

"Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini," terang Mahfud MD.

Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Keputusan pelarangan kegiatan FPI ini santer dikabarkan tiga pekan setelah enam anggota FPI yang meninggal karena ditembak polisi.

Komentar