Minggu, 19 Mei 2024 | 08:03
NEWS

Tok! Pemerintah Larang Aktivitas dan Kegiatan FPI

Tok! Pemerintah Larang Aktivitas dan Kegiatan FPI
FPI (wahidfoundation.org)

ASKARA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). 

Keputusan larangan aktivitas dan seluruh kegiatan FPI itu diumumkan Mahfud MD melalui akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12). 

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, FPI tidak punya legal standing sebagai organisasi massa (ormas) maupun organisasi biasa. 

"Karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," tegas Mahfud MD. 

Dikatakan Mahfud, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban, seperti provokasi dan sweeping.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud MD.

Sebab, Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. 

"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud. "Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini."

Sebelumnya, sempat Beredar Surat Telegram (STR) dari Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial. Salah satu ormas tersebut adalah Front Pembela Islam. 

STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. 

Dalam STR itu disebutkan enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI. 

Beredar Surat Telegram Rahasis (STR) dari Kapolda Metro Jaya terkait pembubaran sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), salah satunya Front Pembela Islam (FPI). 

Kemudian, polisi memastikan, STR Kapolri Jenderal Idham Azis yang beredar itu tidak benar alias hoaks. 

"Hoaks," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (25/12).

Saat mengumumkan keputusan itu, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Komentar