Rabu, 08 Mei 2024 | 03:54
NEWS

Hormati Putusan Hakim, Kasus Chat Mesum Diproses Kembali

Hormati Putusan Hakim, Kasus Chat Mesum Diproses Kembali
Firza Husein. (Antara)

ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang menjerat Rizieq sebagai tersangka. 

Dengan adanya pencabutan SP3 tersebut, kasus yang muncul pada 2017 itu kini kembali diusut oleh kepolisian. 

"Tentu Polri menghormati putusan hakim dan kasus diproses kembali," ujar Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (29/12). 

Namun, dia belum menjelaskan apakah status Rizieq otomatis sebagai tersangka dan apakah kasusnya akan ditarik ke Bareskrim seperti dua kasus sebelumnya.  

Sebelumnya PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan atas SP3 terkait kasus obrolan (chat) mesum yang dilakukan petinggi FPI Rizieq dengan seorang perempuan Firza Husein.

Informasi itu disampaikan advokat Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat. Febriyanto menjelaskan bahwa dalam putusan itu majelis hakim PN Jaksel memerintahkan kepada Polda Metro Jaya selaku termohon untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum tersebut. (jpnn)

Komentar