Jumat, 26 April 2024 | 14:13
NEWS

Gandeng 9 Kiai, Istri Ustaz Maaher Minta Maaf ke Habib Luthfi

Gandeng 9 Kiai, Istri Ustaz Maaher Minta Maaf ke Habib Luthfi
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (tangkapan layar)

ASKARA - Menggandeng sembilan orang kiai, istri Ustaz Maaher alias Soni Eranata, Iqlima Ayu meminta suaminya dibebaskan dari penahanan oleh Bareskrim Polri.

Pemohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya itu diajukan Iqlima Ayu ke Bareskrim Polripada Senin (28/12). 

Pada kesempatan itu, Iqlima juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas khilaf yang dilakukan suaminya.

Dia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata Iqlima Ayu di Kantor Bareskrim Polri. 

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Sementara, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu serahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. 

"Jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi, kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya munajat kepada Allah, mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini punya dua anak kecil," ujar Rofi'i Mukhlis.

Rofi'i menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena ada pengakuan dari Maaher yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher, semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Rofi'i. 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. 

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Komentar