Minggu, 05 Mei 2024 | 20:59
NEWS

Ditemukan Varian Baru Corona, WNA Asal Inggris Dilarang ke Indonesia

Ditemukan Varian Baru Corona, WNA Asal Inggris Dilarang ke Indonesia
Ilustrasi virus Corona. (Reuters-Dado Ruvic)

ASKARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara resmi melarang warga negara asing (WNA) asal Inggris untuk memasuki wilayah Indonesia. Menyusul varian baru yang mengganas di negeri tersebut. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyampaikan, salah satu alasan diterbitkannya SE tersebut ialah untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona yang saat ini menyerang Inggris.

"SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris," kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (28/12).

Untuk larangan masuknya WNA dari Inggris menjadi poin utama yang dibahas oleh SE tersebut. Hal itu berlaku yang memasuki wilayah Indonesia secara langsung maupun transit. 

"Pelaku perjalanan warga negara asing dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia," tutur Adita.

Selain mencegah masuknya varian baru virus corona, SE tersebut juga diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah negara.

"Adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," jelas Adita.

Maka itu SE Nomor 24 Tahun 2020 juga mengatur mengenai prosesi masuknya WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari luar negeri.

Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Sesampainya di Indonesia, pendatang akan dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

 

Komentar