Sabtu, 27 April 2024 | 03:26
NEWS

Satgas Yonif 642 Amankan Tiga Penyelundup Sabu

Satgas Yonif 642 Amankan Tiga Penyelundup Sabu
(Pen Satgas Yonif 642)

ASKARA - Berniat menyelundupkan sabu dari Malaysia tiga warga diamankan oleh anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Letkol Inf Alim Mustofa menjelaskan, pada hari Selasa (22/12) sekitar pukul 15.30 sore Satgas Yonif 642 Pos Koki Sajingan Terpadu menangkap terduga pelaku pembawa empat paket narkoba golongan I jenis sabu seberat 4092 kilogram serta 500 pil ekstasi dengan inisial A (38), EY (32), dan HJK (32).

Ketiga warga asal Pontianak tersebut ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu Lettu Inf Anshari memerintahkan anggota melaksanakan kegiatan ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu Sertu Satria di Sektor Jalan Tikus Desa Sebunga.
 
"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh tim gabungan satgas pamtas dengan satgas intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 juta rupiah per kilogramnya," jelas Letkol Inf Alim Mustofa.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan merupakan hasil dari sinergitas kerja sama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, satgas intelijen dan satgas teritorial di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh komponen pilar perbatasan Aruk (bea cukai, karantina, imigrasi, dan kepolisian).

"Untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat," kata Letkol Inf Alim Mustofa.

Komentar