Rizieq Juga Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung
ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyematkan jerat baru kepada petinggi FPI Rizieq.
Penyidik Bareskrim menetapkan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Iya benar sudah tersangka (kasus Megamendung)," kata Direktur Tipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian ketika dihubungi, Rabu (23/12).
Bareskrim menjerat Rizieq dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular junto pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP tentang mengabaikan larangan dari aparat negara.
Brigjen Andi menjelaskan, sejauh ini baru Rizieq yang menjadi tersangka pada kasus itu. Sebab, tukang ceramah asal Petamburan, Jakarta Pusat itu sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab acara keramaian Megamendung.
Mantan direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara itu menegaskan bahwa tidak ada panitia untuk acara Rizieq di Kawasan Puncak itu.
"Tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau (acara) Megamendung," kata Brigjen Andi.
Semula kasus Megamendung itu ditangani Polda Jawa Barat namun, kini Bareskrim mengambil alih kasus itu dan menaikkannya ke tahap penyidikan.
Sebelumnya Rizieq sudah menjadi tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan. Kini Rizieq mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. (jpnn)

Komentar