Kamis, 16 Mei 2024 | 17:22
NEWS

Syarat Keluar-Masuk Jakarta Gunakan Rapid Test Antobody atau Antigen, Ini Kata Wagubnya

Syarat Keluar-Masuk Jakarta Gunakan Rapid Test Antobody atau Antigen, Ini Kata Wagubnya
Ilustrasi tes virus corona (Dok Pixabay)

ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19 terkait usulan syarat rapid test antigen covid-19 bagi warga yang keluar-masuk ibu kota. 

"Kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat apakah tetap (rapid) antibodi atau ditingkatkan dengan antigen," kata Ariza, sapaannya, Minggu (20/12). 
 
Dikatakan Ariza, Pemprov DKI Jakarta menyambut baik kebijakan yang dilontarkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait rapid test antigen. Pihaknya, kata dia, memastikan mendukung kebijakan pemerintah pusat itu.

Syarat rapid test antigen Covid-19 untuk warga yang keluar-masuk Ibu Kota tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (16/12). 
 
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," tulis salinan Ingub Nomor 64 Tahun 2020 itu.
 
Ingub itu juga mengatur pembatasan jam operasional kendaraan dan pelaku usaha. para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi diminta membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Kedua aturan tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
 
Selain itu, Anies juga menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra Pemprov DKI dari klaster Covid-19 libur akhir tahun.

Komentar