Senin, 08 Juni 2026 | 05:43
NEWS

Banyak Pelanggaran, 25 Kafe di Cilincing Disegel

Banyak Pelanggaran, 25 Kafe di Cilincing Disegel
Satpol PP Pemkot Jakut menyegel salah satu kafe. (Antara/Humas Pemkot Jakut)

ASKARA - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, dan Polri menyegel 25 kafe ilegal serta melanggar protokol kesehatan di kawasan kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing, Rabu (16/12).

Penyegelan ini merupakan salah satu upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 karena lokasi tersebut kerap terindikasi terjadi kerumunan.

Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan, penertiban dilakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19. Selain itu, situasi ke depannya menghadapi libur nasional Natal dan tahun baru yang berpotensi terjadi kerumunan orang jika kafe masih beroperasi.

"Penertiban akan kembali dijadwalkan untuk 24 kafe ilegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing," ujar Muhammad Andri.

Kepala Satpol PP Jakut Yusuf Majid menambahkan, kegiatan itu juga turut melakukan penertiban penggunaan tenaga listrik (P2TL) dan sambungan liar air bersih PAM Aetra pada bangunan tersebut.

"Dengan adanya penertiban ini maka bangunan kafe ini tidak boleh lagi beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda," tegasnya. (ant)

Komentar