Senin, 08 Juni 2026 | 02:11
NEWS

Tiga Tersangka Pengikut Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Minta Ditahan Seperti Imam Besar

Tiga Tersangka Pengikut Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Minta Ditahan Seperti Imam Besar
Habib Rizieq ditahan polisi (Ant)

ASKARA - Tiga orang dari lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Ketiga orang dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. 
 
Ketiga tersangka yang menyerahkan diri yakni ketua pantia akad nikah, Haris Ubaidillah; sektretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; dan kepala seksi acara, Idrus. Sebelum menjalani pemeriksaan, polisi terlebih dulu melakukan tes swab antigen terhadap ketiganya. 

"Hasilnya adalah negatif kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri.
 
Ketiga tersangka diberi kesempatan untuk berisitrahat usai beberapa jam diperiksa. Kemudian, pemeriksaan kembali dilanjutkan pagi tadi.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.
 
Sementara, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan meminta ditahan. Mereka merasa bersalah dan harus dihukum seperti Rizieq.
 
"Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga," kata Aziz.
 
Namun, hingga kini baru tiga tersangka yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sementara, dua tersangka lainnya, Maman Suryadi dan Sobri Lubis, belum diketahui keberadaannya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengultimatum kelima tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. 

Polisi menyebut, kelima tersangka anggota Front Pembela Islam (FPI) itu diberikan dua pilihan, yakni menyerahkan diri atau ditangkap. 

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Lima tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima Laskar FPI selaku penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). 

Komentar