Sabtu, 20 April 2024 | 03:58
NEWS

Pak Rizieq Dengerin Nih Nasihat Arteria Dahlan

Pak Rizieq Dengerin Nih Nasihat Arteria Dahlan
Rizieq Shihab. (BBC/Getty Images)

ASKARA - Petinggi FPI Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan orang di Petamburan pada 14 November.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Rizieq untuk menghormati dan patuh terhadap hukum. Menurutnya, saat ini dibutuhkan sikap kooperatif dari Rizieq.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," kata Arteria Dahlan.

Politikus PDI Perjuangan membenarkan pernyataan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Rizieq. Karena, jika seseorang tidak kooperatif, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut. 

"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," katanya. 

Arteria Dahlan meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Karena proses tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada. 

"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS untouchable tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi hukum negara," paparnya. 

Arteria Dahlan mengatakan, jika Rizieq sejak awal kooperatif maka kejadian di Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan enam laskar FPI tewas tidak akan terjadi. 

"Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50 yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," ucapnya. 

Arteria Dahlan meminta publik untuk melihat secara objektif, beri ruang selebar-lebarnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. 

"Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya," ujarnya. 

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan orang dalam hajatan petamburan. Selain Rizieq, lima lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni ketua panitia Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL), dan kepala seksi Acara Habib Idrus (HI). 

Enam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember. Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (jpnn/ant)

Komentar