Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23
NEWS

Biayai Operasional Posko, Kepala Satpol PP Padang Langgar Netralitas

Biayai Operasional Posko, Kepala Satpol PP Padang Langgar Netralitas
Ilustrasi. (SP)

ASKARA - Bawaslu Sumatera Barat menilai Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi melanggar netralitas ASN sehingga dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). 

"Kita sudah melakukan pleno dan hasilnya untuk terlapor satu yakni Kasatpol PP Padang kita temukan pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Rabu (9/12).

Dia mengatakan, hal itu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Sumbar.

"Untuk sanksi lebih lanjut kita serahkan kepada KASN untuk ditindaklanjuti," kata Surya.

Menurutnya, ada dua terlapor dalam kasus ini yakni terlapor pertama Kasatpol PP Padang Alfiadi dan terlapor dua pasangan calon gubernur dan wagub Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy.

"Untuk terlapor dua tidak kami temukan pelanggaran pemilihan," kata Surya.

Kasus itu bermula dari seorang warga Kota Padang bernama Defrianto Tanius melaporkan Kasatpol PP Alfiadi ke Bawaslu Sumbar dengan dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilgub Sumbar.

"Bentuk pelaporan Kasatpol PP Alfiadi diduga membayarkan biaya operasional posko sebesar Rp 150 juta kepada pemilik atas nama Muharamsyah yang diketahui telah meninggal dunia pada bulan Mei 2020," kata Defrianto.

Dia mengatakan, dasar pelaporan berawal ketika dirinya mendapat pesan singkat melalui aplikasi Whatshap dari nomor yang tidak dikenal.

Isi pesan berupa cetakan transfer rekening dari Alfiadi kepada Muharamsyah dengan deskripsi biaya sewa gedung operasional dan posko.

"Selain bukti cetak transfer rekening juga dikirim file perjanjian sewa menyewa gedung. Sekarang gedung tersebut menjadi posko pemenangan salah satu pasangan calon. Alfiadi diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN," jelas Defrianto. (ant) 

Komentar