Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan Pengiriman 715 Burung Kicau
ASKARA - Petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan pengiriman ratusan burung kicau tanpa dilengkapi dokumen.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan, sebanyak 715 ekor burung ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam," ucapnya, Jumat (4/12).
Musyaffak Fauzi mengatakan, semakin berkembangnya penghobi burung berkicau di kota besar Indonesia termasuk Surabaya menyebabkan tingginya permintaan burung tersebut.
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan pedagang burung untuk memenuhi permintaan tersebut, salah satunya dengan mendatangkan burung berkicau dari provinsi lain.
"Namun disayangkan bahwa pemasukan ratusan burung berkicau pada Senin (30/11) melalui Pelabuhan Jamrud-Tanjung Perak tanpa disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan," kata Musyaffak Fauzi.
Dia menjelaskan, ratusan burung yang disita terdiri dari jenis manyar, gagak, pleci, kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo, dan kepodang mas.
"Salah satu di antaranya yang baru terjadi diangkut truk barang dengan menggunakan jalur laut. Selanjutnya burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam sangkar kawat, kardus dan kotak plastik bekas penyimpanan buah lalu ditaruh di belakang kursi supir untuk mengelabui petugas," papar Musyaffak Fauzi.
Sementara itu, Suci selaku dokter hewan karantina menambahkan bahwa 715 burung tersebut disita saat akan turun dari KM. Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya.
Keberhasilan penahanan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur.
"Pemasukan burung ini jelas melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Suci.
Berdasarkan pasal 88 dalam UU 21/2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (ant)
Komentar