Jumat, 26 April 2024 | 01:01
NEWS

Polisi Selidiki Motif Ustaz Maaher Hina Habib Luthfi, Diancam Penjara 6 Tahun

Polisi Selidiki Motif Ustaz Maaher Hina Habib Luthfi, Diancam Penjara 6 Tahun
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (tangkapan layar)

ASKARA - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata telah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai tersangka. Maaher pun terancam hukuman enam tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan, Maaher dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi, Jumat (4/12).

Menurut Awi, penetapan status tersangka terhadap Maaher lantaran dituding menghina Habib Luthfi melalui akun Twitter-nya. Saat ini, polisi masih mendalami motifnya. 

"Motif masih pendalaman," ungkap Awi.

Sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya, Kamis subuh (3/12).

Penangkapan dilakukan karena Soni Eranata dinilai melakukan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar Undang-Undang ITE. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Argo, dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor register LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

“Penangkapan dilakukan di Cimanggu Wates, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada pukul 04.00 tadi. Pelaku adalah pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_,” kata Argo kepada wartawan.

Komentar